Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Makna Keadilan
Keadilan menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan
keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil
berarti :
- · Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
- · Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- · Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
- · Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
CONTOH-CONTOH KEADILAN DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI
- Seorang pedagang
harus berlaku adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang dagangannya
karena bila ia dapat menyeimbangkan timbangannya, maka ia tergolong dalam
orang yang adil. Apabila ia mau berusaha untuk jujur, untuk berlaku adil,
dengan membuat timbangannya seimbang, maka ia akan mendapat hasil yang
baik dan pembeli tidak akan merasa dirugikan.
- Seorang pemerintah yang adil harus dapat
membagi rata perhatiannya terhadap rakyatnya. Rakyatnya yang perlu
perhatian yang sama rata untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya
sangat perlu dilakukan. Adanya hal yang sama rata akan membawa pada
kehidupan yang lebih baik, karena sebuah keadaan yang sama rata tidak akan
menimbulkan sebuah perpecahan, namun akan melahirkan sebuah kesetaraan.
- pada sebuah kasus di pengadilan, seorang
hakim harus dapat berlaku adil dan bijaksana dalam memutuskan hasil
pengadilan agar nantinya hasil pengadilan dapat diterima oleh banyak orang
dan tidak sama sekali merugikan pihak lain. Dalam suatu pemikiran yaitu
dimana seseorang harus dapat berlaku adil pada dirinya sendiri, ia harus
dapat membagi waktu serta memanfaatkan waktunya dengan adil untuk urusan
duni ataupun akhirat, sehingga kehidupannya dapat berjalan dengan adil.
- Dua orang anak kecil yang
berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang
tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya
memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat
disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi
oleh nilai kebaikan.
KEADILAN
SOSIAL
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih
luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang
keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi
berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan
sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara
didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung
pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan
seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya
adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
HUBUNGAN KEADILAN SOSIAL YANG ADA DALAM
PANCASILA
Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila
yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia." Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan
berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila "Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai berikut"Keadilan
sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil
dan makmur." Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia
yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang
ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
LIMA (5) WUJUD KEADILAN SOSIAL DALAM
PERBUATAN DAN SIKAP
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada
orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
DELAPAN (8) JALUR PEMERATAAN YANG MERUPAKAN
ASAS KEADILAN SOSIAL
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di
wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
MACAM-MACAM KEADILAN
Ada Berbagai macam keadilan yang
didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum
merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah
membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai
dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang
tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur
tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal
itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang
pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi
kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,-
maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi
sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli
filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ”Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama”.
Pengertian Kejujuran
Kejujuran sangat menentukan kesuksesan hidup seseorang. Pengertian
kejujuran yang paling sederhana
adalah tidak berbohong. Tapi tidak hanya itu saja, arti atau
makna kejujuran adalah kata-kata yang mengandung tiga unsur berikut:
KEBENARAN. Kejujuran adalah apa yang Anda akan katakan adalah benar.
KEBENARAN. Kejujuran adalah apa yang Anda akan katakan adalah benar.
KEBAIKAN. Kejujuran alalah apa yang akan Anda katakan
adalah sesuatu yang baik.
KEGUNAAN. Kejujuran adalah apa yang Anda ingin
beritahukan adalah berguna.
Jadi pengertian
atau makna kejujuran yang
meyeluruh adalah jika apa yang anda beritahukan adalah hal yang benar, baik dan
berguna.
Sebelum Anda
mengatakan suatu kejujuran kepada orang lain, mungkin merupakan ide yang bagus
untuk menyediakan waktu sejenak dan memikirkan apa yang akan Anda katakan.
Itulah kenapa pengertian atau makna kejujuran yang meyeluruh adalah jika apa yang anda
beritahukan adalah hal yang benar, baik dan berguna.
Hakikat Kejujuran
"Ash-Shadiq (orang yang jujur) adalah orang yang
tidak mempedulikan tentang kemungkinan keluarnya segala ukuran dalam hati orang
lain demi menjaga kebaikan di dalam hatinya sendiri, dan tidak menyukai jika
harus menampakkan kebaikan amalnya meskipun sebesar biji dzarrah, dan dia tidak
enggan jika orang lain harus mengetahui keburukan dari amal perbuatannya."
(Imam Harits Al-Muhasibi)
Ketika saya membaca nasehat di atas, saya pun merenung,
apakah saya sudah termasuk ke dalam golongan orang-orang yang jujur? Lalu,
mulailah saya menggali mutiara hikmah yang berharga ini.
Pertama, orang yang tidak mempedulikan tentang
kemungkinan keluarnya segala ukuran dalam hati orang lain demi menjaga kebaikan
di dalam hatinya sendiri. Ada orang yang meremehkan kemampuanmu padahal engkau
mampu melakukan apa yang diragukannya. Maka, bila engkau ikhlas, engkau tidak
akan berhenti hanya karena ocehan negatif orang tersebut. Engkau akan terus
beramal karena yang menjadi tujuanmu adalah ridha Allah, bukan ridha manusia.
Jika engkau berhenti karena ocehan itu, berarti engkau termasuk ke dalam orang yang
riya. Maka, berbuat baiklah, beramal salehlah sebanyak dan semampu yang engkau
bisa meskipun seluruh manusia mencibirmu.
Kedua, orang
yang tidak menyukai jika harus menampakkan kebaikan amalnya meskipun sebesar
dzarrah. Orang-orang yang ikhlas dan jujur berusaha menutup-nutupi amalnya
sendiri walaupun hal itu tidak bisa dilakukan seluruhnya. Mereka tidak berusaha
menampakkan kerajinan dan ketekunan mereka dalam beribadah, keilmuan, dan sifat
kedermawanan mereka. Mereka menjadi orang-orang biasa saja tidak berambisi pada
dunia, tidak menonjolkan diri dengan harapan mendapat pujian. Walaupun pada
kenyataannya pujian itu tak pernah lepas dari diri mereka, tapi mereka
menganggap ada atau tidak adanya pujian sama saja bagi mereka.
Ketiga, orang
tersebut tidak enggan jika orang lain harus mengetahui keburukan dari amal
perbuatannya (kesalahannya). Mungkin inilah poin yang paling sulit dilakukan.
Tapi, tidak akan sempurna kejujuran dan keikhlasan tanpa melakukan poin ketiga
ini. Seringkali karena keegoan kita dan sikap selalu ingin dipuji, kita tidak
menerima kritikan orang; tidak mau menerima perkataan orang tentang diri kita
meskipun pada kenyataannya perkataan itu benar adanya. Maka, bagi orang yang
jujur dia menerima semua itu dengan lapang dada karena dia menyadari bahwa apa
yang ada dalam dirinya jauh lebih buruk daripada apa yang dikatakan orang itu
kepadanya. Hanya saja Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang masih menutup
aib-aibnya dan cukuplah itu sebagai karunia yang sangat besar baginya.
Sahabatku, betapa mahal harga kejujuran! Tidaklah
mengherankan bila balasannya juga sangat mahal harganya melebihi kejujuran itu
sendiri. "Sesungguhnya
kejujuran membimbing pada kebaikan, dan kebaikan akan membimbing ke surga. Dan
seseorang senantiasa jujur dan membiasakan untuk jujur hingga dicatat di sisi
Allah sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya dusta membimbing pada
kejahatan, dan kejahatan akan membimbing ke neraka. Dan seorang hamba
senantiasa berdusta dan membiasakan untuk berdusta hingga dicatat di sisi Allah
sebagai seorang pendusta." (HR.
Bukhari dan Muslim)
Sumber :
http://budisma.web.id/materi/sma/pkn/pengertian-keadilan/
http://syifameimei.blogspot.com/2012/11/makna-keadilan-dan-macam-macam-keadilan.html
http://suksesitubebas.com/2012/07/14/pengertian-kejujuran/