WARGA NEGARA DAN NEGARA
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Pada
waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap Individu mempunyai kebebasan
penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di
dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya Manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara Individu satu dengan lainnya.
Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes (1642) Manusia seperti serigala terhadap
manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan
dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia
merasakan perlunya adanya suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
Individu-individu pada suatu Negara.
Masalah
Warganegara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat Demokrasi
yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang
terkandung dalam Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah
yang mengikat Negara dan Warganegara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material
adalah mengakui harkat dan martabat Manusia sebagai makhluk Tuhan, yang
menghendaki Pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
Waganegara dalam Masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
II. Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini kami memaparkan bagai mana hubungan Warga Negara dengan
Negara ? apa itu Negara ? apa saja syarat-syarat sah Negara ? bagaiman
sifat Negara dan bagai mana bentuk-bentuk Negara ?
P E M B A H A S A N
A. Hubungan Warga Negar dan Negara
Negara
merupakan Organisasi sekelompok Orang yang bersama-sama mendiami dan
tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur
terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan
pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga
negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI
yang disahkan dengan UU.
Indonesia
menganut sistem Pemerintahan Demokrasi sesuai dengan Pancasila. dimana
Warga Negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan Aspirasinya tetapi
tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan
bahwa Indonesia sangat menghargai Warga Negaranya sebagai mahluk ciptaan
Allah SWT dan mengakui persamaan derajat Manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak
akan ada Negara tanpa Warga Negara. Warga Negara merupakan unsur
terpenting dalam hal terbentuknya Negara. Warga Negara dan Negara
merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling
berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa
hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga
nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban
untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
Sementara
untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan
dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak
untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari Warga
Negaranya.
Dapat
disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan
sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Selain itu,
tentunya kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, memiliki banyak
kewajiban yang harus kita laksanakan untuk Negara. Diantaranya yang
terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat
suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan
hidup dan tertatanya suatu Negara. Hukum di Indonesia jika
diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, Sumber : http://biiandistira.blogspot.com/2011/10/makalah-warga-negara-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar