Pengerian
Eika Dan Profesi
Definisi
Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian
integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi
serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan
atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers
dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
CIRI
KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang
terus
berkembang dan diperluas.
2.
Suatu teknik intelektual.
3.
Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.
Beberapa standar dan pernyataan tentang etika.
6.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.
Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat
dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8.
Pengakuan sebagai profesi.
9.
Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggungjawab
dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota
suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus
menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam
bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalnya.Alam bekerja, setiap manusia
dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut
terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan,
skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa
memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan
antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
ciri-ciri
profesionalisme
1. Adapun
ciri ciri dari profesional yang diantaranya sebagaimana di bagian bawah ini:
2. Memiliki
kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
3. Memiliki
kode etik.
4. Memiliki
tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
5. Memiliki
jiwa pengabdian kepada masyarakat.
6. Memiliki
kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
7. Menjadi
anggota organisasi dari profesinya
KODE
ETIK PROFESIONALISME
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu
para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak
etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode
etik profesi:
·
Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
·
Kode etik profesi merupakan sarana
control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan social).
·
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
dilain instansi atau perusahaan.
Jenis Ancaman (thread) Melalui IT
·
Unauthorized Access to Computer System
and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
·
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
·
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet.
·
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
·
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
·
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
·
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril,
http://istiqomahqori.blogspot.com/2013/06/pengertin-etika-pengertian-profesi-ciri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar